Salin Artikel

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Pelajar di Magelang, Ditemukan 3 Celurit

KOMPAS.com – Polisi menggagalkan rencana tawuran pelajar di wilayah Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, kelompok pelajar yang terlibat menenggak minuman keras saat buka puasa.

Kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pesta miras saat buka puasa di Balkondes Karanganyar, Borobudur, Sabtu (6/4/2024). Ketika polisi ke sana, ternyata pesta telah usai.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, personelnya, dibantu TNI dan sukarelawan bencana alam akhirnya mendapati sekelompok remaja di Desa Wanurejo, Borobudur, Minggu (7/4/2024) dini hari.

Mereka juga sedang menenggak miras usai dari Balkondes Karanganyar.

“Kami berhasil mengamankan kurang lebih 29 orang, remaja dan dewasa, yang sedang mengonsumsi minuman keras. Ditemukan juga tiga senjata berupa celurit,” bebernya dalam konferensi pers, Senin (8/4/2024).

Mustofa menyatakan, kelompok remaja tersebut ternyata hendak tawuran dengan pelajar SMK dari Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Tawuran dipicu undangan berkelahi melalui Instagram.

Adapun tiga bilah celurit milik Fajar Almas Zulfahmy alias Tembong (20), warga Desa Wanurejo. Ia satu-satunya tersangka dalam kelompok tersebut.

Dua celurit dengan kelir kuning memiliki panjang 140 cm dan satu celurit dengan panjang 88 cm.

“Dia (tersangka) belinya online. Dia beli dua gratis satu. Celurit yang gratis yang punya panjang 88 cm,” imbuh Mustofa.

Fajar mengaku, membeli celurit sebelum Ramadhan 2024 seharga Rp 700.000 untuk dua celurit.

Jika tidak digagalkan polisi, tawuran kali ini menjadi kejadian ketiga untuk dirinya. Padahal, celurit sudah disimpan di selokan dekat tempat kejadian perkara agar tidak ketahuan.

“Terakhir (tawuran) pas kelas XI SMK. Lawannya saat itu SMK dari Kecamatan Mungkid. Waktu itu hanya dibina (oleh polisi),” ucap housekeeper di sebuah hotel di Yogyakarta itu.

Sekalipun tawuran tidak terjadi, Mustofa menyampaikan tidak ada keadilan restoratif yang berlaku.

Fajar pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/08/142958778/polisi-gagalkan-rencana-tawuran-pelajar-di-magelang-ditemukan-3-celurit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke