KOMPAS.com - Sebanyak 4,9 juta TKI terus terancam tak bisa mengirim barang ke keluarganya di Indonesia akibat regulasi barang larangan atau pembatasan dari Kementerian Perdagangan.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani marah dan mengecam banyaknya barang TKI yang menumpuk di tempat penimbunan sementara (TPS) JKS.
Banyaknya barang menumpuk di TPS JKS di Jalan kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).
Menurut Benny, regulasi ini membuat jutaan TKI tak bisa mengirimkan barang ke sanak saudara di berbagai daerah di Indonesia.
"Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mengaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini. Karena Lartas barang pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya," ungkap Benny, di TPS JKS, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: 46 TKI Kabur dari Malaysia Melalui Nunukan sejak Januari 2024, Apa yang Terjadi?
Benny menyayangkan kejadian ini mengingat TKI berkerja keras untuk membeli barang-barang yang dikirimkan kepada keluarga.
Tidak hanya itu, ada satu kontainer barang kiriman TKI di TPS JKS Semarng yang terancam tak bisa diterima oleh keluarga TKI.
Padahal, menurutnya, TKI patut dihargai karena jutaan TKI turut menjadi penyumbang terbesar devisa negara.
Mengingat regulasi Lartas dari Kemendag karena menyusahkan TKI, BP2MI akan menyampaikan keberatan terkait hal ini secara langsung kepada Presiden Jokowi.
"Kami akan bertemu dengan Presiden untuk menyampaikan hal ini. Karena semangat kami dan Presiden adalah memberikan kemudahan bagi para pahlawan devisa lewat relaksasi pajak barang bawaan atau kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia), bukan pembatas dan larangan barang bawaan," ujar dia.
Benny menyebut, terdapat dua konsekuensi yang mesti diterima TKI akibat regulasi Kemendag tersebut.
Baca juga: Kepala BP2MI Marah, Mau Ngadu ke Jokowi soal Regulasi Kemendag Menyusahkan Barang Kiriman TKI
Pertama, barang kiriman mereka akan dikembalikan ke para TKI. Kedua, barang tersebut akan dimusnahkan oleh Bea Cukai.
"Padahal, Bea Cukai hanya pelaksana dari regulasi Kemendag terkait aturan Lartas," ujar dia.
Tidak hanya itu, TKI juga harus menanggung tambahan biaya bila barang kirimannya tersimpan lama di gedung jasad pengiriman karena lamanya pemeriksaan.
Sementara kewenangan pemeriksaan berada pada Bea Cukai.
"Karena ada 4,9 juta PMI yang tengah berjuang di luar. Akan lucu kalau saya memimpin demonstrasi menolak regulasi Lartas, sebagai pembantu Presiden saya akan mengambil langkah konstitusional dan menyampaikan ke Presiden langsung bahwa adanya Lartas menimbulkan dampak besar yang membebani para pejuang devisa," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.