SEMARANG, KOMPAS.com - Kendaraan sumbu tiga dilarang melintas baik di jalan tol maupun jalan alteri Jawa Tengah (Jateng) mulai hari ini, Jumat (5/4/2024).
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan mengatakan, saat ini kendaraan yang hilir mudik mulai berdatangan ke Jateng. Untuk itu kendaraan sumbu tiga dilarang melintas.
"Sumbu tiga tadi pagi sudah tak boleh beroperasional," jelas Sonny saat ditemui di Tol Kalikangkung Semarang, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Skenario One Way di Tol Kalikangkung Diundur, Mengapa?
Kendaraan sumbu tiga yang diperbolehkan melintas merupakan kendaraan yang membawa BBM, sembako, pupuk, dan hewan ternak yang disertai dengan surat pengantar.
"Di Pejagan sudah kami minta keluar, arteri juga sudah tidak diperbolehkan," kata dia.
Sonny menjelaskan, apa yang dilakukan Polda Jateng merupakan keputusan pemerintah dalam SKB 3 Menteri yang sudah dikeluarkan dari mulai 5 Maret 2024 dengan Nomor SKB: 7/II/ Tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Jalan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 1445 H/2024.
"Mudah-mudahan para pengguna sumbu tiga mematuhi aturan SKB dari tanggal 5 sampai 16 April tidak boleh beroperasi," paparnya.
Baca juga: Syarat Penitipan Kendaran Saat Mudik Lebaran di Halaman Mapolres Kulon Progo
Baca juga: Hati-hati Saat Mudik, Jalur Alternatif di Magelang Rawan Longsor, Ini Daftarnya