BABEL, KOMPAS.com - Arus mudik di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung diperkirakan mulai ramai akhir pekan nanti seiring adanya cuti lebaran.
Pelabuhan Tanjung Kalian melayani penyeberangan menggunakan kapal cepat penumpang Ekspress Bahari dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan.
Kemudian ada juga jenis kapal feri atau roro pengangkut kendaraan yang berlabuh di Tanjung Siapi Api, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca juga: Polres Ciamis Siapkan Lahan Parkir untuk Warga Mudik Titip Kendaraan
Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan, jumlah kendaraan yang melintas di Pelabuhan Tanjung Kalian diperkirakan naik 40 persen.
Dari sekitar 26.000 kendaraan pada tahun lalu, menjadi 39.000 kendaraan pada arus mudik tahun ini.
Hal itu diketahui dari sistem digital yang terpantau sudah penuh pesanan atau fully booked.
Baca juga: Hutama Karya Pastikan 5 Ruas Tol Aceh Beroperasi Baik Saat Arus Mudik
"Kami memastikan adanya pengamanan selama arus mudik dan arus balik. Ada 33 posko yang telah disiapkan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Kalian sebagai salah satu titik keramaian nantinya," kata Tornagogo seusai apel Operasi Ketupat Menumbing 2024, Rabu (3/4/2024).
Untuk harga tiket kapal roro dari Tanjung Siapi Api menuju Tanjung Kalian, Bangka Barat, mengacu pada surat Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan serta Peraturan Daerah yang diterbitkan Pemprov Sumatera Selatan.
Bagi penumpang usia di atas dua tahun harga tiketnya Rp 53.300 dengan rincian tiket masuk Rp 3.500, tarif angkutan Rp 44.800 dan asuransi Rp 5.000.
Sedangkan penumpang bayi di bawah dua tahun dikenakan ongkos Rp 4.900 dengan rincian tarif angkut Rp 4.100 dan asuransi Rp 800.
Selanjutnya kendaraan golongan 1 (sepeda dayung) Rp 69.610 dengan satu penumpang. Kendaraan golongan II (sepeda motor di bawah 500 cc) Rp 128.700 dengan satu penumpang.
Kendaraan golongan III (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 217.150. Kendaraan golongan IV (panjang maksimal 5 meter) Rp 1,1 juta dengan penumpang 5 orang dan Rp 879.626 dengan penumpang 1 orang.
Kemudian kendaraan 10-12 meter tarifnya Rp 2,9 juta dan kendaraan di atas 12 meter Rp 4,2 juta dengan dua penumpang.
Sementara bagi yang berangkat dari Tanjung Kalian menuju Tanjung Siapi Api tarifnya berbeda yakni Rp 55.200 untuk orang dewasa dan Rp 4.700 untuk bayi.
Kemudian kendaraan golongan 1 Rp 70.800, kendaraan golongan II Rp 130.550, kendaraan golongan III Rp 221.350.