MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota, pada Sabtu (30/3/2024), mengungkap kasus penganiayaan anak dari selebgram asal Malang, Emy Aghnia yang dilakukan pengasuhnya.
Pelaku berinisial IPS (27), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan langsung.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ayah kandung korban berinisial RA melaporkan peristiwa tersebut pada Jumat (29/3/2024), pukul 13.00 WIB.
Menerima laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku di salah satu perumahan elit di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca juga: Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Korban Alami Kekerasan Setelah Dititipi 2 Hari
"Untuk saksi yang sudah dimintai keterangan 4 orang, beserta ayah dan ibunya, serta 2 orang pekerja di rumah tersebut," kata Buher, sapaan akrabnya, pada Sabtu (30/3/2024).
Sebagai informasi, korban merupakan anak perempuan berinisial JAP berusia 3,5 tahun.
Pelaku diketahui melakukan pemukulan, menjewer dan bahkan menindih korban.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/3/2024) pukul 04.18 WIB.
Saat ini, korban yang tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.
"Hasil visum dari RSSA Malang menunjukkan adanya bentuk luka memar di bagian mata kiri. Luka gores di bagian kuping kanan, kiri dan bagian kening," kata dia.
Peristiwa itu diperkuat dengan rekaman CCTV yang ada di rumah keluarga korban.
Selain itu, bentuk kekerasan lain yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan menyiram minyak gosok dan memukul dengan bantal.
"Termasuk rekaman CCTV kita amankan untuk dijadikan barang bukti. Dan dari video yang ada, dengan lokasi kamar memang adanya persesuaian, maka dipastikan penganiayaan memang terjadi," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 tahun kekerasan benda atau barang ancaman Rp 100 juta," kata dia.