PALEMBANG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Selebgram Lina Mukherjee, yang menjadi terpidana dalam kasus pembuatan konten makan kulit babi sembari mengucapkan kata bismillah.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Lina langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palembang, 19 September 2023.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Lina sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.
Baca juga: Perjalanan Kasus Lina Mukherjee, Buat Konten Makan Babi hingga Divonis 2 Tahun Penjara
Pada tingkatan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang sebelumnya juga menguatkan putusan hakim dan menolak permohonan Lina.
"Putusan kasasi dari MA intinya menguatkan putusan sebelumnya yakni penjara 2 tahun kepada terdakwa Lina," kata Vanny, di Palembang, Jumat (15/3/2024).
Vanny mengungkapkan, keputusan itu telah satu pekan keluar. Pihak dari Lina pun tak mengajukan upaya apapun, sehingga putusan itu sudah dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Hari ini terdakwa langsung kami eksekusi sesuai perintah dari MA," ujarnya.
Baca juga: Buat Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara
Berita sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Lina Mukherjee atas kasus unggahan video makan kulit babi yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan, perbuatan Lina telah melanggar pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, hakim menilai, Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun," pungkas Roni dalam sidang, Selasa (19/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.