Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram Malang Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/03/2024, 14:52 WIB
Nugraha Perdana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota, pada Sabtu (30/3/2024), mengungkap kasus penganiayaan anak dari selebgram asal Malang, Emy Aghnia yang dilakukan pengasuhnya.

Pelaku berinisial IPS (27), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan langsung.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ayah kandung korban berinisial RA melaporkan peristiwa tersebut pada Jumat (29/3/2024), pukul 13.00 WIB.

Menerima laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku di salah satu perumahan elit di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca juga: Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Korban Alami Kekerasan Setelah Dititipi 2 Hari

"Untuk saksi yang sudah dimintai keterangan 4 orang, beserta ayah dan ibunya, serta 2 orang pekerja di rumah tersebut," kata Buher, sapaan akrabnya, pada Sabtu (30/3/2024).

Sebagai informasi, korban merupakan anak perempuan berinisial JAP berusia 3,5 tahun.

Pelaku diketahui melakukan pemukulan, menjewer dan bahkan menindih korban.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/3/2024) pukul 04.18 WIB.

Saat ini, korban yang tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.

"Hasil visum dari RSSA Malang menunjukkan adanya bentuk luka memar di bagian mata kiri. Luka gores di bagian kuping kanan, kiri dan bagian kening," kata dia.

Peristiwa itu diperkuat dengan rekaman CCTV yang ada di rumah keluarga korban.

Selain itu, bentuk kekerasan lain yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan menyiram minyak gosok dan memukul dengan bantal.

"Termasuk rekaman CCTV kita amankan untuk dijadikan barang bukti. Dan dari video yang ada, dengan lokasi kamar memang adanya persesuaian, maka dipastikan penganiayaan memang terjadi," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 5 tahun kekerasan benda atau barang ancaman Rp 100 juta," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, warganet digegerkan dengan unggahan akun Instagram milik selebgram asal Malang, Emy Aghnia atau @emyaghnia.

Sebab, ia mengunggah tentang anaknya yang menjadi korban kekerasan oleh suster pengasuhnya.

Baca juga: Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Malang Ditangkap

Emy juga sempat menyertakan sebuah video yang membuktikan putrinya tengah dianiaya oleh susternya.

Dalam rekaman video CCTV tersebut, terlihat anak Emy dipukul hingga dijambak rambutnya.

Emy juga mengunggah foto putrinya dalam keadaan lebam di bagian mata serta luka di bagian telinganya.

Dalam unggahan itu, Emy juga meminta aparat kepolisian segera bertindak. Ia berharap penganiayaan yang dialami putrinya segera diproses secara adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Regional
El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

Regional
Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com