KETAPANG, KOMPAS.com - Kasus bocah berinisial YS (7) asal Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), yang tewas dianiaya orangtua angkat dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Dhini Ardhany mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian menetapkan sebanyak 7 orang tersangka.
“Dalam perkara dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya YS (7) kami telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka,” kata Dhini, kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Dhini menegaskan, saat ini, ketujuh tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai masa persidangan.
Baca juga: Demi Keamanan, ASDP Ketapang Ajak Pengguna Angkutan Lebaran Tak Beli Tiket Online lewat Calo
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis, mulai dari Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara,” ucap Dhini.
Sebelumnya, seorang anak berinisial Y (7) diduga meninggal dunia secara tak wajar di rumah orangtua angkatnya.
Korban ditemukan meninggal dunia di belakang rumahnya pada Kamis (23/11/2024) malam.
Pihak kepolisian telah memanggil orangtua angkat dan orangtua kandung korban.
Hasil penyidikan, kepolisian pun menetapkan 7 orang tersangka, yakni orangtua angkat berinisial SST dan YLT, serta karyawan toko yang bekerja di rumah tersebut berinisial MLS, DS, AMP, DS dan AA.
Baca juga: Proses Hukum Polisi Aniaya Pencuri hingga Tewas di Ketapang Tetap Lanjut meski Ada Perdamaian
“Perbuatan pelaku dilakukan tidak hanya sekali, namun berulang. Paling dominan dilakukan ibu angkat,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar, saat dihubungi, Selasa (5/12/2023).
Pelaku lain, terang Fariz, merupakan karyawan. Mereka diduga terlibat melakukan pemukulan dan memegangi korban saat disiksa ibu angkatnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita sedikitnya 36 barang bukti berupa pakaian, alat yang digunakan menghukum korban serta kamera pengawas atau CCTV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.