Salin Artikel

Kasus Bocah 7 Tahun di Ketapang Disiksa 7 Orang Keluarga Angkat hingga Tewas Dilimpahkan ke Jaksa

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Dhini Ardhany mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian menetapkan sebanyak 7 orang tersangka.

“Dalam perkara dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya YS (7) kami telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka,” kata Dhini, kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Dhini menegaskan, saat ini, ketujuh tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai masa persidangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis, mulai dari Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara,” ucap Dhini.

Sebelumnya, seorang anak berinisial Y (7) diduga meninggal dunia secara tak wajar di rumah orangtua angkatnya.

Korban ditemukan meninggal dunia di belakang rumahnya pada Kamis (23/11/2024) malam.

Pihak kepolisian telah memanggil orangtua angkat dan orangtua kandung korban.

Hasil penyidikan, kepolisian pun menetapkan 7 orang tersangka, yakni orangtua angkat berinisial SST dan YLT, serta karyawan toko yang bekerja di rumah tersebut berinisial MLS, DS, AMP, DS dan AA.

“Perbuatan pelaku dilakukan tidak hanya sekali, namun berulang. Paling dominan dilakukan ibu angkat,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar, saat dihubungi, Selasa (5/12/2023).

Pelaku lain, terang Fariz, merupakan karyawan. Mereka diduga terlibat melakukan pemukulan dan memegangi korban saat disiksa ibu angkatnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita sedikitnya 36 barang bukti berupa pakaian, alat yang digunakan menghukum korban serta kamera pengawas atau CCTV.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/185413578/kasus-bocah-7-tahun-di-ketapang-disiksa-7-orang-keluarga-angkat-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke