PONTIANAK, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan proses hukum terkait kasus penganiyaan tersangka pencurian berinisial RF (22) hingga tewas oleh dua personel polisi di Kabupaten Ketapang, masih tetap dilanjutkan.
“Walau kedua belah pihak sudah damai, tapi kasus hukum perkara ini masih tetap lanjut,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Terduga Pencuri hingga Tewas di Ketapang, Pelaku dan Keluarga Korban Damai
Petit menerangkan, dalam perkara dugaan penganiyaan tersebut terdapat dua orang terduga pelaku yang merupakan personel Polsek Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
“Keduanya saat ini ditahan oleh Propam Polda Kalbar untuk menjalani proses etik,” ucap Petit.
Sementara terkait sanksi pidana, Petit memastikan penyidikan masih berlanjut dengan menunggu hasil ekshumasi yang telah dilakukan.
“Untuk status hukum pidana kedua terduga masih menunggu hasil otopsi,” ungkap Petit.
Petit memastikan, penyidikan pidana kasus terseburt masih berlanjut kendati ada kesepakatan damai antara pihak terduga pelaku dengan korban.
“Kami pastikan untuk proses pidananya masih berlanjut. Kalau pun ada kesepakatan damai itu sifatnya meringankan saat pengadilan,” tutup Petit.
Kasus penganiayaan tersangka pencurian berinisial RF (22) oleh personel kepolisian di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berakhir damai.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang AKP, Wawan Darmawan mengatakan, perdamaian sudah dilaksanakan di Polres Ketapang.
“Kebetulan saya sebagai mediator dihadiri juga Kapolsek, kepala desa, rukun tetangga dan kedua belah pihak," kata Wawan kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Menurut Wawan, upaya damai berawal ketika kedua belah pihak mendatangi Polres Ketapang untuk dilakukan mediasi.
Setelah berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Wawan menjadi mediator dalam mediasi pada 24 Februari 2024 lalu.
"Kesepakatan damai ini tidak serta merta langsung menghentikan penyidikan, damai juga bukan berarti pencabutan pengaduan," tegas Wawan.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan tersebut ditangani Polda Kalbar.