BREBES, KOMPAS.com - Seorang perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu tempat karaoke berinisial TR (33), ditangkap polisi saat tengah berpesta narkoba di dalam kamar kos di pantura Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Warga Cirebon, Jawa Barat itu ditangkap Unit 1 Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Brebes bersama teman laki-lakinya FH (38) warga Desa Sutamaja Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang resah adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
"Ternyata benar. Saat petugas melakukan penggerebekan kedua pelaku sedang berada di dalam kamar kos dan menemukan paket sabu seberat 0,75 gram dan sebuah alat hisap," kata Guntur kepada wartawan saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: 13 Pengedar Obat Terlarang di Yogyakarta Ditangkap, Modus Dijual Lewat Facebook
Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Brebes untuk proses hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.