Salin Artikel

Pesta Sabu, Pemandu Lagu dan Teman Laki-lakinya di Brebes Diciduk Polisi

Warga Cirebon, Jawa Barat itu ditangkap Unit 1 Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Brebes bersama teman laki-lakinya FH (38) warga Desa Sutamaja Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang resah adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

"Ternyata benar. Saat petugas melakukan penggerebekan kedua pelaku sedang berada di dalam kamar kos dan menemukan paket sabu seberat 0,75 gram dan sebuah alat hisap," kata Guntur kepada wartawan saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Rabu (27/3/2024).

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Brebes untuk proses hukum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/162800778/pesta-sabu-pemandu-lagu-dan-teman-laki-lakinya-di-brebes-diciduk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke