Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Pecat ASN yang Tersangkut Kasus Korupsi, Pemkab Gunungkidul Beri Penjelasan

Kompas.com - 27/03/2024, 15:55 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, belum memecat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Nonaktif, Aris Suryanto. Keputusan nasibnya masih menunggu putusan kasasi MA.

"Sampai sekarang belum ada keputusan MA. Kasasi belum ada. Masih pemberhentian sementara," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan di Kantor Pemkab Gunungkidul Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Pejabat Pemkab Gunungkidul Divonis 4 Tahun Penjara

Saat disinggung sebentar lagi Aris akan bebas. Sunawan mengatakan masih memantau perkembangan kasus hukum.

"Kita pantau terus status hukumnya ketika sudah ada putusan inkrah baru kita ada tindakan administrasi kepegawaian, kalau belum ada status inkrah statusnya masih tetap," kata dia.

Dikatakannya, meski mendekam di jeruji besi, setiap bulan Aris masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aris menerima 50 persen dari gaji pokoknya.

Namun dia tidak menyebut besaran gaji yang diterima setiap bulan.

"Masih separuh, istilahnya gaji pemberhentian sementara. Golongannya IV B," kata dia.

Diketahui, Aris Suryanto dinonaktifkan dari jabatannya sebagai sekretaris Diskominfo usai disebut ikut menggelapkan uang pengembalian jasa dokter RSUD Wonosari senilai Rp 470 juta.

Aksi ini dilakukan saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di periode 2009-2012. Aris sudah mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp 240 juta dan Rp 230 juta.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra mengakui sudah menerima salinan banding dari Pengadilan Tinggi. Hakim Majelis di Pengadilan Tinggi, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya hakim pengadilan tipikor menyatakan dia bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Saat itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Memang ada pengurangan dari empat tahun menjadi 1,5 tahun penjara. Salinan putusan banding sudah keluar sejak Jumat (13/10/2023) kemarin," kata Sendhy saat dihubungi wartawan melalui telepon Kamis (19/10/2023).

Dikatakannya, JPU masih menyatakan pikir-pikir dan terdakwa belum memberikan kepastian apakah menerima atau melanjutkan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com