YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, belum memecat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Nonaktif, Aris Suryanto. Keputusan nasibnya masih menunggu putusan kasasi MA.
"Sampai sekarang belum ada keputusan MA. Kasasi belum ada. Masih pemberhentian sementara," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan di Kantor Pemkab Gunungkidul Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Pejabat Pemkab Gunungkidul Divonis 4 Tahun Penjara
Saat disinggung sebentar lagi Aris akan bebas. Sunawan mengatakan masih memantau perkembangan kasus hukum.
"Kita pantau terus status hukumnya ketika sudah ada putusan inkrah baru kita ada tindakan administrasi kepegawaian, kalau belum ada status inkrah statusnya masih tetap," kata dia.
Dikatakannya, meski mendekam di jeruji besi, setiap bulan Aris masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aris menerima 50 persen dari gaji pokoknya.
Namun dia tidak menyebut besaran gaji yang diterima setiap bulan.
"Masih separuh, istilahnya gaji pemberhentian sementara. Golongannya IV B," kata dia.
Diketahui, Aris Suryanto dinonaktifkan dari jabatannya sebagai sekretaris Diskominfo usai disebut ikut menggelapkan uang pengembalian jasa dokter RSUD Wonosari senilai Rp 470 juta.
Aksi ini dilakukan saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di periode 2009-2012. Aris sudah mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp 240 juta dan Rp 230 juta.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra mengakui sudah menerima salinan banding dari Pengadilan Tinggi. Hakim Majelis di Pengadilan Tinggi, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya hakim pengadilan tipikor menyatakan dia bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Saat itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Memang ada pengurangan dari empat tahun menjadi 1,5 tahun penjara. Salinan putusan banding sudah keluar sejak Jumat (13/10/2023) kemarin," kata Sendhy saat dihubungi wartawan melalui telepon Kamis (19/10/2023).
Dikatakannya, JPU masih menyatakan pikir-pikir dan terdakwa belum memberikan kepastian apakah menerima atau melanjutkan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.