Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Evakuasi 2 Owa Siamang yang Dipelihara Warga di Sumsel

Kompas.com - 27/03/2024, 16:24 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan mengevakuasi dua ekor satwa dilindungi jenis Owa Siamang yang telah dipelihara warga selama bertahun-tahun.

Evakuasi pertama berlangsung di Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Di sana petugas mendapati satu ekor Owa Siamang berjenis kelamin jantan bernama Ma-Ung.

Kemudian, evakuasi kedua berlangsung di Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat. Di sini, satu ekor Owa Siamang betina bernama Sebingkai didapati dalam kondisi kurus dan terdapat luka di pinggangnya.

Baca juga: Harimau Tercebur di Bendungan Air di Pasaman Barat, BKSDA Bersuara

 

Luka ini diduga berasal dari goresan rantai yang cukup lama mengikat tubuhnya selama dipelihara.

Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Teguh Setiawan mengatakan, Owa Siamang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga: BKSDA Pasang Dua Kandang Jebakan di Lokasi Petani Diterkam Harimau

 

Saat ini, kedua Owa Siamang itu sedang direhabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat aslinya. 

“Tim dari BKSDA Sumatera Selatan SKW II Lahat bersama TAF-IP Yayasan Aspinal Indonesia membawa kedua satwa dilindungi itu ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu Palembang untuk dilakukan rehabilitasi," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2024).

Teguh menjelaskan, Owa Siamang atau Symphalangus syndactylus merupakan primata yang bisa ditemukan di kawasan Sumatera.

Primata ini dikenal dengan warna rambutnya yang hitam dan suaranya yang keras hingga terdengar dalam jarak 2 km.

Saat ini, populasi Owa Siamang di habitatnya diduga menurun dikarenakan banyaknya ancaman dari manusia. Seperti perburuan, perdagangan ilegal, hingga pemeliharaan satwa liar di rumah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin, dan apabila dijumpai hal tersebut agar segera melapor. Bisa melalui call center kami di 081271412141 ataupun petugas di wilayah terdekat,” ujarnya.

Diungkapkan Teguh, penemuan dua Owa Siamang itu setelah sebelumnya tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan SKW II Lahat mendapatkan laporan dari warga melalui call center.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Tim mendatangi kediaman orang yang memelihara satwa tersebut. Setelah dilakukan pendekatan, dua ekor satwa itu diserahkan.

"Perlindungan satwa ini juga dicantumkan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Apabila melanggar bisa dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com