BANGKA, KOMPAS.com - Dua kurir narkotika jenis sabu berinisial HN dan SN ditangkap polisi saat menyeberang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 35 kilogram sabu yang diangkut menggunakan mobil Honda HRV warna hitam.
"Sabu yang dikemas dalam kantong teh warna hijau dengan tulisan King 888 dibawa dari perbatasan Aceh Timur sebanyak total 35 paket kemasan," kata Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing, Selasa (26/3/2024).
Tornagogo menuturkan, operasi penangkapan dilakukan dini hari pukul 00.25 WIB. Ketika itu HN dan SN hendak meninggalkan kapal penyeberangan.
Baca juga: Kurir Sabu 15 Kg Jaringan Malaysia Ditangkap di Pontianak, Tergiur Upah Rp 135 Juta
Keduanya baru saja pulang dari Aceh menggunakan mobil yang bermuatan sabu. Saat penjemputan ke Aceh tersebut, mereka juga ditemani YI yang kini berstatus buron.
"Modusnya saat menjemput barang di perbatasan Aceh Timur mereka menunggu di sebuah SPBU. Kemudian datang dua orang membawa mobil mereka, saat kembali mobil tersebut sudah bermuatan sabu dan dibawa ke Bangka," ujar Tornagogo.
Dua kurir yang tertangkap, kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung. Keduanya mengaku dijanjikan diupah Rp 75 juta untuk membawa sabu yang tersimpan dalam dua karung tersebut.
Namun upah belum diterima lunas karena sudah telanjur tertangkap. Kurir baru menerima Rp 5 juta sebagai uang jalan.
"Nilai sabu ini kami perkirakan mencapai Rp 35 miliar," ungkap Tornagogo.
Baca juga: 7 Kurir Narkoba Ditangkap di Riau, Disita 31 Kg Sabu dan 2.397 Pil Ekstasi
Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Polres Bangka Barat dan Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Tornagogo, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait tujuan peredaran sabu.
Saat ini Bangka dianggap tidak hanya sebagai tujuan, tapi juga perlintasan.
"Ini yang jadi perhatian kami karena banyak pelabuhan sehingga bisa saja menjadi perlintasan. Tidak semua pelabuhan yang dilengkapi petugas dan alat pemeriksaan," kata Tornagogo.
Para pelaku terancam Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan hukuman pidana seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.