Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kurir Narkoba Ditangkap di Riau, Disita 31 Kg Sabu dan 2.397 Pil Ekstasi

Kompas.com - 25/03/2024, 16:41 WIB
Idon Tanjung,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang pengedar narkoba ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 31 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyampaikan, ketujuh pelaku masing-masing berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKP (36), S (44), SRP (32), dan E (45).

"Ketujuh pelaku ditangkap berdasarkan lima laporan polisi. Para pelaku ada yang ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis, di wilayah Kota Dumai dan Pekanbaru."

Demikian kata Manang dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Bisnis Pembuatan Sabu Rumahan di Kalsel Dibongkar, Pelaku Belajar dari Media Sosial

Manang menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan sejak pertengahan Maret lalu.

Petugas membekuk ketujuh pengedar narkoba tersebut, yang berperan sebagai kurir.

Awalnya, petugas mendapat informasi ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia, melalui pelabuhan tikus di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tim melalukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis.

Saat itu, petugas menangkap dua pelaku yang hendak membawa narkoba menggunakan truk.

"Tim menangkap dua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan dalam truk, ditemukan 13 bungkus teh cina warna kuning diduga isi narkotika jenis sabu," sebut Manang.

Di lokasi lain, Ditresnarkoba Polda Riau juga menangkap para pengedar narkoba dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Baca juga: Seorang IRT Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia, Mengaku Disuruh Anaknya dan Diupah Rp 105 Juta

Para pelaku, ada yang bertugas sebagai kurir laut dan ada kurir darat. Mereka ditangkap saat hendak membawa narkoba.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan," kata Manang.

Manang menambahkan, barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita ini, senilai lebih dari Rp 32 miliar bila beredar di masyarakat.

"Namun, aksi peredaran narkoba tersebut berhasil kami gagalkan. Barang haram yang kami sita ini, dapat menyelamatkan 316.550 jiwa," ujar Manang.

Tujuh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com