LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memastikan penyidikan kasus dugaan penerangan lampu jalan Lhokseumawe telah rampung.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama menyebutkan, berkas penyidikan kasus itu telah selesai.
“Insya Allah, minggu depan kasusnya akan kita limpahkan,” kata Therry saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Jaksa Bekukan Aset Tersangka Korupsi Pajak Lampu Jalan Lhokseumawe
Dia menyebutkan uang yang sudah disita berupa berupa pengembalian dana yang dikembalikan oleh BPKD Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebesar Rp 477.943.095.
Sedangkan hasil audit BPKP Provinsi Aceh, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp Rp. 3.155.578.111.
“Sedangkan untuk para lima diduga tersangka kini masih dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Untuk progres penanganan perkara tersebut terus dilakukan, mengingat pihaknya tidak ingin jalan di tempat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022, yaitu AZ mantan kepala BPKAD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Pengembalian Uang Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Cuma Rp 477 Juta
Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.