SERANG, KOMPAS.com- Mantan kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Serang, Banten Tubagus Samsudin didakwa atas kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar.
Samsudin didakwa bersama Tubagus Iskandar calo dan sebagai orang yang dekat dengan staff ahli Komisi X DPR RI.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/3/2024), kasus dugaan korupsi ini berawal adanya anggaran khusus PIP jalur usulan pemangku kepentingan tahun 2021 sebesar Rp 1,1 triliun di Kemendikbud.
Baca juga: Kejari Lumajang Tahan 1 Orang Lagi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana
Iskandar kemudian mengetahui adanya anggaran bantuan PIP untuk jenjang SD di wilayah Kota Serang, Banten
Pada Agustus 2020, Iskandar kemudian meminta bantuan kepada Nazar Hanifah dan Supriyadi untuk mencari dan menawarkan ke sekolah untuk mengajukan.
Mereka dijanjikan akan mendapatkan 10 persen dari pencairan bantuan PIP
"Iskandar menyampaikan bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi DPRRI," kata Subardi saat membacakan dakwaan dihadapan hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Pada September 2020, Iskandar bertemu dengan terdakwa Samsudin di kedai kopi di daerah Kasemen, Kota Serang.
Baca juga: Soal Tersangka Baru Korupsi CCTV Bandung Smart City, Bey: Hormati Proses Hukum
Dalam pertemuan itu, kata Subardi, Iskandar menerangkan PIP akan turun langsung ke rekening untuk sarpas sekolah dan sekolah tak perlu membuat SPJ/LPJ.
Saat itu, Iskandar juga memberitahukan jatah atau fee untuknya 30 persen dan 10 persen untuk terdakwa Samsudin.
"Iskandar mengarahkan Samsudin untuk mengumpulkan para kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi," ujar Subardi.