Samsudin yang juga sebagai pengurus PGRI Provinsi Banten pun langsung bergerak mengumpulkan 27 kepala sekolah.
Samsudin dalam arahannya meminta para kepala sekolah agar membuka rekening khusus bantuan PIP dengan kesepakatan besaran persentasi pembagian 40 persen untuk DPR RI dan 60 persen untuk sekolah.
Akhirnya, data pun terkumpul oleh terdakwa Samsudin sebanyak 28 sekolah yang diserahkan ke Iskandar.
Baca juga: Soal Tersangka Baru Kasus Korupsi CCTV, Pemkot Bandung Tunggu Rilis KPK
Data calon penerima bantuan PIP kemudian diserahkan kepada seorang Sandi Supriyadi selaku staf ahli DPR Komisi X pada Februari 2021 di Bandung, Jawa Barat.
"Pertemuan itu Iskandar membawa propos bantuan PIP untuk 33 sekolah di Kota Serang," kata Subardi.
Dokumen usulan terdakwa Iskandar itu pun dimasukan oleh Sandi Supriyadi ke aplikasi Si Pintar pada April 2021.
Sebulan kemudian, data yang dimasukan telah diverifikasi oleh Puslapdik dan disetujui 31 sekolah dan 3.848 siswa SD di Kota Serang.
Akhirnya, pada Oktober bantuan PIP sudah bisa dicairkan melalui rekening BRI teras Pasar Lama Kota Serang secara kolektif.
Bantuan pun cair dengan nominal Rp 962.550.000 untuk 2.251 orang siswa di 18 sekolah.
Terdakwa Samsudin pun menerima 40 persen pemotongan yang disepakati dari para kepala sekolah Rp 413.220.000.
"Selain menerima uang sebesar 40 persen Samsudin menerima uang terimakasih sebanyak Rp 7,5 juta dari empat sekolah," sebut Subardi.
Sedangkan pencairan 13 sekolah lainnya, Iskandar meminta bantuan kepada saksi Supriyadi, Ari Sugira, Nazar Hanafiah, Kosasih, Yadi Mubarok dan Helmi Arif Ginanjar.
Atas perbuatan terdakwa Samsudin menerima Rp 199.300.500, terdakwa Iskandar Rp 435.709.000.
Baca juga: Diduga Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp 24 Miliar, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan
Kemudian saksi Nazar Hanafiah menerima bagian Rp 9.933.750, saksi Supriyadi Rp 11.500.000, saksi Yadi Mubarok Rp 29.225.000, saksi Helmi Arif Rp 38 juta dan Kosasih Rp 43,2 juta.
Berdasarkan laporan audit tim Itjen Kemendikbidristek menyatakan terjadi penyimpangan terhadap bantuan PIP jenjang SDN di Kota Serang yang hanya disalurkan untuk siswa Rp 134 juta.
"Sehingga kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1.318.580.000 dengan rincia nilai bantuan yang disalurkan Rp 1.452.825.000 dan nilai bantuan yang diterima siswa Rp 134.245.000," kata Subadri.
Atas perbuatan kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI tentang Tindak Pidama Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.