Salin Artikel

Mantan Kepala SDN di Kota Serang Didakwa Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar

Samsudin didakwa bersama Tubagus Iskandar calo dan sebagai orang yang dekat dengan staff ahli Komisi X DPR RI.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/3/2024), kasus dugaan korupsi ini berawal adanya anggaran khusus PIP jalur usulan pemangku kepentingan tahun 2021 sebesar Rp 1,1 triliun di Kemendikbud.

Iskandar kemudian mengetahui adanya anggaran bantuan PIP untuk jenjang SD di wilayah Kota Serang, Banten

Pada Agustus 2020, Iskandar kemudian meminta bantuan kepada Nazar Hanifah dan Supriyadi untuk mencari dan menawarkan ke sekolah untuk mengajukan.

Mereka dijanjikan akan mendapatkan 10 persen dari pencairan bantuan PIP

"Iskandar menyampaikan bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi DPRRI," kata Subardi saat membacakan dakwaan dihadapan hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Pada September 2020, Iskandar bertemu dengan terdakwa Samsudin di kedai kopi di daerah Kasemen, Kota Serang.

Dalam pertemuan itu, kata Subardi, Iskandar menerangkan PIP akan turun langsung ke rekening untuk sarpas sekolah dan sekolah tak perlu membuat SPJ/LPJ.

Saat itu, Iskandar juga memberitahukan jatah atau fee untuknya 30 persen dan 10 persen untuk terdakwa Samsudin.

"Iskandar mengarahkan Samsudin untuk mengumpulkan para kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi," ujar Subardi.


Samsudin yang juga sebagai pengurus PGRI Provinsi Banten pun langsung bergerak mengumpulkan 27 kepala sekolah.

Samsudin dalam arahannya meminta para kepala sekolah agar membuka rekening khusus bantuan PIP dengan kesepakatan besaran persentasi pembagian 40 persen untuk DPR RI dan 60 persen untuk sekolah.

Akhirnya, data pun terkumpul oleh terdakwa Samsudin sebanyak 28 sekolah yang diserahkan ke Iskandar.

Data calon penerima bantuan PIP kemudian diserahkan kepada seorang Sandi Supriyadi selaku staf ahli DPR Komisi X pada Februari 2021 di Bandung, Jawa Barat.

"Pertemuan itu Iskandar membawa propos bantuan PIP untuk 33 sekolah di Kota Serang," kata Subardi.

Dokumen usulan terdakwa Iskandar itu pun dimasukan oleh Sandi Supriyadi ke aplikasi Si Pintar pada April 2021.

Sebulan kemudian, data yang dimasukan telah diverifikasi oleh Puslapdik dan disetujui 31 sekolah dan 3.848 siswa SD di Kota Serang.

Akhirnya, pada Oktober bantuan PIP sudah bisa dicairkan melalui rekening BRI teras Pasar Lama Kota Serang secara kolektif.

Bantuan pun cair dengan nominal Rp 962.550.000 untuk 2.251 orang siswa di 18 sekolah.

Terdakwa Samsudin pun menerima 40 persen pemotongan yang disepakati dari para kepala sekolah Rp 413.220.000.

"Selain menerima uang sebesar 40 persen Samsudin menerima uang terimakasih sebanyak Rp 7,5 juta dari empat sekolah," sebut Subardi.

Sedangkan pencairan 13 sekolah lainnya, Iskandar meminta bantuan kepada saksi Supriyadi, Ari Sugira, Nazar Hanafiah, Kosasih, Yadi Mubarok dan Helmi Arif Ginanjar.

Atas perbuatan terdakwa Samsudin menerima Rp 199.300.500, terdakwa Iskandar Rp 435.709.000.

Kemudian saksi Nazar Hanafiah menerima bagian Rp 9.933.750, saksi Supriyadi Rp 11.500.000, saksi Yadi Mubarok Rp 29.225.000, saksi Helmi Arif Rp 38 juta dan Kosasih Rp 43,2 juta.

Berdasarkan laporan audit tim Itjen Kemendikbidristek menyatakan terjadi penyimpangan terhadap bantuan PIP jenjang SDN di Kota Serang yang hanya disalurkan untuk siswa Rp 134 juta.

"Sehingga kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1.318.580.000 dengan rincia  nilai bantuan yang disalurkan Rp 1.452.825.000 dan nilai bantuan yang diterima siswa Rp 134.245.000," kata Subadri.

Atas perbuatan kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI tentang Tindak Pidama Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/14/160258478/mantan-kepala-sdn-di-kota-serang-didakwa-korupsi-dana-pip-rp-13-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke