BANYUMAS, KOMPAS.com - Dua wanita kakak adik di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibekuk polisi karena mengedarkan obat psikotropika dan obat berbahaya atau pil koplo.
Kedua tersangka berinisial RK (23) dan RA (34) diamankan polisi di sebuah rumah di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.
"Kami amankan keduanya di sebuah rumah di Sumampir pada hari Jumat (8/3/2024)," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Banyumas Digelandang Polisi
Dari tangan tersangka RK, polisi mengamankan 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam, 35 butir obat kemasan diduga Tramadol dan 90 butir Heximer.
Sedangkan dari tersangka RA, polisi mendapatkan barang bukti berupa 326 butir obat kemasan warna silver diduga Tramadol dan 185 butir Heximer.
"Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan dijual kembali di wilayah Kabupaten Banyumas," ujar Willy.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Jemaah Aboge di Banyumas Mulai Puasa 13 Maret, Pakai Perhitungan Ini
Willy mengatakan, tersangka RK dijerat Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sedangkan tersangka RA dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.