Salin Artikel

Edarkan Pil Koplo, Wanita Kakak Adik di Banyumas Ditangkap Polisi

Kedua tersangka berinisial RK (23) dan RA (34) diamankan polisi di sebuah rumah di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

"Kami amankan keduanya di sebuah rumah di Sumampir pada hari Jumat (8/3/2024)," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Dari tangan tersangka RK, polisi mengamankan 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam, 35 butir obat kemasan diduga Tramadol dan 90 butir Heximer.

Sedangkan dari tersangka RA, polisi mendapatkan barang bukti berupa 326 butir obat kemasan warna silver diduga Tramadol dan 185 butir Heximer.

"Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan dijual kembali di wilayah Kabupaten Banyumas," ujar Willy.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Willy mengatakan, tersangka RK dijerat Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan tersangka RA dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/14/152949278/edarkan-pil-koplo-wanita-kakak-adik-di-banyumas-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke