KOMPAS.com - JND, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) divonis 20 tahun.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN PPU ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni hanya 10 tahun.
Meski demikian, keluarga merasa kecewa karena vonis ini tidak adil.
Warga pun yang berada di luar gedung Pengadilan Negeri PPU pun menyoraki hasil keputusan tersebut.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun.
Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Keluarga Korban Kecewa Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara
Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.
Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.
“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai di luar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.
Warga pun menggelar longmarch dari PN PPU ke Kantor DPRD PPU untuk
Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai mengatakan, majelis hakim sudah melakukan semaksimal mungkin dalam memutuskan vonis tersebut.
Baca juga: Terungkap Motif Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU, Dendam Keluarganya Sering Diejek
Namun menurutnya, yang perlu dibenahi adalah UU Perlindungan anak.
Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten PPU berdiri dan jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkap Asrul.