Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Satu Keluarga di PPU Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Kompas.com - 10/03/2024, 19:51 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan tiga anaknya oleh siswa SMK berinisial JND di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih bergulir.

Dalam sidang pembacaan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Rabu (6/3/2024), JND hanya dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan JPU itu pun membuat emosi keluarga korban. Mereka kecewa tersangka yang sudah membunuh secara sadis tidak dituntut hukuman maksimal atau hukuman mati.

Terdakwa kasus pembunuhan ini dituntut hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 tentang pencurian.

Baca juga: Rumah Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Dirobohkan, Kades Sebut Ada Kesepakatan

Hal ini karena JND disebut masih anak di bawah umur sehingga JPU tidak bisa menuntut dengan hukuman maksimal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Tidak bisa dituntut hukuman pemerkosaan

Menurutnya, terdakwa juga tidak bisa dituntut soal kasus pemerkosaan terhadap dua korban R dan ibunya.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

Baca juga: Hilangkan Trauma Warga, Rumah Satu Keluarga Korban dan Pelaku Pembunuhan di PPU Dibongkar

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Kekecewaan keluarga korban

Keluarga korban pun mengungkapkan kekecewaannya karena hukuman tersebut tidak cukup karena terdakwa telah membunuh lima orang sekaligus.

Mujiono kakak korban Waluyo bahkan mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja, agar mereka yang menyelesaikan dengan hukum adat.

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.
Penjara 10 tahun itu sangat sebentar, pada usia 28 tahun Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Rugi banyak saya pak, keluarga saya lima orang dibunuh. Ini pembunuhan sadis. Bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Junaedi Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Keluarkan Saja, Selesaikan Pakai Hukum Adat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com