BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua orang terduga pelaku penganiayaan satu keluarga hingga salah satu korban tewas. Mereka dianiaya karena dituduh menjadi dukun santet di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Pelaku berinisial IN (26) dan AR (42) itu ditangkap tak lama setelah peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/2/2024) sekitar pukul 23.00 wita.
Kasubsi Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun mengatakan, para pelaku saat ini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Dituduh Dukun Santet, Satu Keluarga di Bima Dianiaya hingga 1 Orang Tewas
"Pelaku sudah kita tahan di rutan untuk proses hukum selanjutnya," kata Nasrun saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).
Nasrun mengaku, belum mengetahui pasti motif para pelaku membunuh Nurdin (54) dan menganiaya istri serta anak korban hingga terluka.
Namun, dugaan sementara hal ini dipicu tuduhan bahwa keluarga Nurdin telah menyantet salah seorang anggota keluarga para pelaku. "Hal ini masih proses penyelidikan kita," ungkapnya.
Kepala Desa Soro, Abdul Hadi mengatakan, penganiayaan satu keluarga yang diduga dukun santet tersebut melibatkan enam orang pelaku.
Hanya saja baru dua orang yang berhasil ditangkap polisi yakni IN dan AR.
"Empat orang lagi sampai sekarang masih dicari oleh polisi," kata Abdul Hadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu.
Abdul Hadi mengungkapkan, enam orang terduga pelaku penganiayaan ini merupakan satu anggota keluarga. Mereka tinggal bertetangga dengan korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Bima yang Peras dan Sebar Video Bugil Pacarnya Seorang TKW
Menurutnya, situasi di lokasi sudah berangsur kondusif, namun aparat kepolisian masih tetap disiagakan untuk mengantisipasi reaksi susulan dari pihak keluarga masing-masing.
"Situasi sudah kondusif tapi polisi tetap berjaga karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi setelah pemakaman korban," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.