KOMPAS.com - Terungkap motif pelaku pembunuhan satu keluarga berinisial JND di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Dalam persidangan terungkap dakta bahwa motif siswa SMK itu melakukan aksinya lantara dendam karena keluarganya kerap diejek oleh keluarga korban.
Penyebab lainnya, pelaku kesal hewan peliharannya juga sering diracun oleh korban.
Selain itu, dalam sidang pembacaan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Rabu (6/3/2024), JND hanya dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan JPU itu pun membuat emosi keluarga korban. Mereka kecewa tersangka yang sudah membunuh secara sadis tidak dituntut hukuman maksimal atau hukuman mati.
Terdakwa kasus pembunuhan ini dituntut hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 tentang pencurian.
Hal ini karena JND disebut masih anak di bawah umur sehingga JPU tidak bisa menuntut dengan hukuman maksimal.
Baca juga: Hilangkan Trauma Warga, Rumah Satu Keluarga Korban dan Pelaku Pembunuhan di PPU Dibongkar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.
“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.
Menurutnya, terdakwa juga tidak bisa dituntut soal kasus pemerkosaan terhadap dua korban R dan ibunya.
Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.
Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.
“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di PPU Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Keluarga korban pun mengungkapkan kekecewaannya karena hukuman tersebut tidak cukup karena terdakwa telah membunuh lima orang sekaligus.