Salin Artikel

Terungkap Motif Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU, Dendam Keluarganya Sering Diejek

KOMPAS.com - Terungkap motif pelaku pembunuhan satu keluarga berinisial JND di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Dalam persidangan terungkap dakta bahwa motif siswa SMK itu melakukan aksinya lantara dendam karena keluarganya kerap diejek oleh keluarga korban.

Penyebab lainnya, pelaku kesal hewan peliharannya juga sering diracun oleh korban.

Selain itu, dalam sidang pembacaan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Rabu (6/3/2024), JND hanya dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan JPU itu pun membuat emosi keluarga korban. Mereka kecewa tersangka yang sudah membunuh secara sadis tidak dituntut hukuman maksimal atau hukuman mati.

Terdakwa kasus pembunuhan ini dituntut hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 tentang pencurian.

Hal ini karena JND disebut masih anak di bawah umur sehingga JPU tidak bisa menuntut dengan hukuman maksimal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Tidak bisa dituntut hukuman pemerkosaan

Menurutnya, terdakwa juga tidak bisa dituntut soal kasus pemerkosaan terhadap dua korban R dan ibunya.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Keluarga korban pun mengungkapkan kekecewaannya karena hukuman tersebut tidak cukup karena terdakwa telah membunuh lima orang sekaligus.

Mujiono kakak korban Waluyo bahkan mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja, agar mereka yang menyelesaikan dengan hukum adat.

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.
Penjara 10 tahun itu sangat sebentar, pada usia 28 tahun Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Rugi banyak saya pak, keluarga saya lima orang dibunuh. Ini pembunuhan sadis. Bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.

Diberitakan sebelumnya, JND menghabisi nyawa tentangganya satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan tiga anak berinisial W (45), SW (40), RJS (18), VDS (15) dan ZAA (12) pada 6 Februari 2024 lalu.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Junaedi Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Keluarkan Saja, Selesaikan Pakai Hukum Adat

https://regional.kompas.com/read/2024/03/10/212632578/terungkap-motif-siswa-smk-bunuh-satu-keluarga-di-ppu-dendam-keluarganya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke