Salin Artikel

Kecewa Pembunuh Satu Keluarga Divonis 20 Tahun, Warga Geruduk Kantor DPRD PPU

KOMPAS.com - JND, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) divonis 20 tahun.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN PPU ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni hanya 10 tahun.

Meski demikian, keluarga merasa kecewa karena vonis ini tidak adil.

Warga pun yang berada di luar gedung Pengadilan Negeri PPU pun menyoraki hasil keputusan tersebut.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun.

Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.

Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.

“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai di luar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.

Warga longmarch ke DPRD PPU

Warga pun menggelar longmarch dari PN PPU ke Kantor DPRD PPU untuk

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai mengatakan, majelis hakim sudah melakukan semaksimal mungkin dalam memutuskan vonis tersebut.

Namun menurutnya, yang perlu dibenahi adalah UU Perlindungan anak.

Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten PPU berdiri dan jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkap Asrul.

Kawal Revisi UU Perlindungan Anak

DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengambil sikap atas vonis terhadap terdakwa Junaedi, Rabu (13/3/2024).

Ketua Komisi II Wakidi, menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Perlindungan Anak menyusul putusan vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi.

Menurutnya, UU Perlindungan Anak yang berlaku sekarang ini, tak lagi sepenuhnya relevan.
Terlebih jika dibenturkan dengan perkara yang dilakukan Junaedi.

"Kasus ini tidak boleh terjadi kembali. Ini menjadi perhatian kita semua," tegas Wakidi usai pertemuan dengan warga Babulu Laut, Rabu (13/3/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Keberatan Junaedi Divonis 20 Tahun, Warga Babulu Laut Desak DPRD Kawal Revisi UU Perlindungan Anak

https://regional.kompas.com/read/2024/03/14/141415778/kecewa-pembunuh-satu-keluarga-divonis-20-tahun-warga-geruduk-kantor-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke