Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Serang Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di 7 TPS

Kompas.com - 29/02/2024, 05:31 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Bawaslu Kota Serang tengah mendalami dugaan adanya penggelembungan suara di 7 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Serang, Banten.

Penggelembungan suara diduga terjadi untuk salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang.

"Akan dilakukan serangkaian klarifikasi pada pihak yang diduga tahu dan terlibat aktif dalam proses perhitungan suara DPRD Kota Serang di 14 Februari," kata Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri kepada wartawan di kantornya. Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Soal Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Jember, Ini 3 Rekomendasi Bawaslu

Terungkapnya adanya dugaan penggelembungan suara pada saat proses hitung ulang di tingkat PPK.

Dari hasil investigasi awal, kata Fierly, Bawaslu menduga ada pihak yang sengaja membuat suara salah satu caleg lebih tinggi dari hasil sebenarnya.

"Petunjuknya sudah mulai mengerucut. Ada keterlibatan pihak tertentu di luar penyelenggara pemilu yang mendesain ini terjadi," ujar Fierly.

Modus yang didapatkan Bawaslu, lanjut Fierly, petugas KPPS saat melakukan penghitungan suara dengan sengaja menyebutkan partai dan nama caleg yang tidak benar.

Dia mencontohkan, kertas suara yang dicoblos partai A dan caleg B akan tetapi disebut partai C caleg D.

"Jadi yang ditulis di plano sesuai yang dibacakan, bukan sesuai tanda coblosan pemilih di surat suara," ucap Fierly.

Baca juga: Kasus Caleg Demokrat Bagi-bagi Uang di Makassar Naik ke Tahap Penyidikan

Untuk itu, Bawaslu sedang menyusun saksi-saksi yang akan diklarifikasi termasuk pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat.

Bahkan, Bawaslu juga akan mendaftarkan temuan tersebut menjadi pidana Pemilu Pasal 523 di Undang-undang tahun 2017 yang akan ditangani Sentra Gakumdu.

"Nanti akan kami mulai proses (dugaan pidananya). Yang jelas pihak yang kami anggap tahu dan terlibat dipanggilnya mulai minggu depan," tandas Fierly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com