Salin Artikel

Bawaslu Serang Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di 7 TPS

Penggelembungan suara diduga terjadi untuk salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang.

"Akan dilakukan serangkaian klarifikasi pada pihak yang diduga tahu dan terlibat aktif dalam proses perhitungan suara DPRD Kota Serang di 14 Februari," kata Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri kepada wartawan di kantornya. Rabu (28/2/2024).

Terungkapnya adanya dugaan penggelembungan suara pada saat proses hitung ulang di tingkat PPK.

Dari hasil investigasi awal, kata Fierly, Bawaslu menduga ada pihak yang sengaja membuat suara salah satu caleg lebih tinggi dari hasil sebenarnya.

"Petunjuknya sudah mulai mengerucut. Ada keterlibatan pihak tertentu di luar penyelenggara pemilu yang mendesain ini terjadi," ujar Fierly.

Modus yang didapatkan Bawaslu, lanjut Fierly, petugas KPPS saat melakukan penghitungan suara dengan sengaja menyebutkan partai dan nama caleg yang tidak benar.

Dia mencontohkan, kertas suara yang dicoblos partai A dan caleg B akan tetapi disebut partai C caleg D.

"Jadi yang ditulis di plano sesuai yang dibacakan, bukan sesuai tanda coblosan pemilih di surat suara," ucap Fierly.

Untuk itu, Bawaslu sedang menyusun saksi-saksi yang akan diklarifikasi termasuk pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat.

Bahkan, Bawaslu juga akan mendaftarkan temuan tersebut menjadi pidana Pemilu Pasal 523 di Undang-undang tahun 2017 yang akan ditangani Sentra Gakumdu.

"Nanti akan kami mulai proses (dugaan pidananya). Yang jelas pihak yang kami anggap tahu dan terlibat dipanggilnya mulai minggu depan," tandas Fierly.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/29/053105778/bawaslu-serang-temukan-dugaan-penggelembungan-suara-caleg-di-7-tps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke