SERANG, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan warga Ciruas, Kabupaten Serang Banten bernama Tohiri, divonis pidana penjara selama 10 tahun.
Tiga sekawan Misro, Saihul Amam, dan Hamid dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sesuai dakwaan Pasal 338 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dessy Darmayanti di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (28/2/2024).
Dessy menyebut, hukuman 10 tahun diberikan karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan ketiganya.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan hukuman bagi ketiganya yakni berbelit-belit saat memberikan keterangan. Sehingga, tidak memudahkan jalannya persidangan.
Kemudian, perbuatan ketiga terdakwa telah menimbulkan hilangnya nyawa seseorang. "Hal yang meringankan ketiganya belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Dessy.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang Slamet yang menuntut ketiganya dengan 12 tahun penjara.
Menanggapi vonis itu, ketiganya menerima dan JPU pun tidak akan melakukan upaya hukum.
Kasus pembunuhan ini berawal saat Misro mengajak Tohiri membeli minuman jenis tuak. Keduanya membeli minuman itu di warung cepot pada Minggu (13/8/2023) sore.
Keduanya lalu menuju Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk menghabiskan minuman itu.
Merasa masih kurang, keduanya membeli minuman lagi hingga tengah malam.
Misro lalu pulang. Dalam perjalanannya, dia bertemu Saihul Amam dan Hamid. Misro lalu diajak kedua rekannya membeli minuman jenis kecut.
Setelah kembal membeli miras, ketiganya pesta di samping Puskesmas Ciruas.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (14/8/2023), Misro menghampiri korban Tohiri untuk menegurnya dalam kondisi mabuk.
Misro saat itu memarahi korban karena tak pernah membawa uang atau patungan untuk beli miras.