KOMPAS.com - H (40), pria asal Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dibekuk polisi gara-gara menyimpan sabu dengan cara mengubur di belakang rumahnya.
Sabu tersebut dititipkan rekannya, HK (37), yang terlebih dahulu ditangkap polisi di Pelabuhan Poto Tano.
Hal ini terungkap saat Kepolisian Resort Sumbawa Barat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di tiga tempat yang berbeda, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Soal Video Viral 3 Penghuni Rutan Kabanjahe Pesta Sabu, Karutan: Sudah Ditangani
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, membenarkan telah mengamankan tiga orang di tiga TKP berbeda.
"Ada tiga pengungkapan kasus dengan tiga laporan polisi di tempat berbeda-beda," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, Senin.
Tiga orang tersangka adalah laki-laki yaitu HK (37), H (40), asal Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, KSB.
Adapun TKP penangkapan yaitu di pelabuhan laut Tano Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, KSB. TKP II di pinggir gunung belakang rumah lingkungan Pakirum, Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang.
Kronologi penangkapan HK berawal dari pelabuhan penyeberangan Poto Tano dan dilakukan pengeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti apapun.
Setelah melakukan interogasi HK mengakui telah menitipkan narkotika jenis sabu miliknya kepada laki-laki berinisial H yang beralamat di Lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir.
Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah H dan melakukan interogasi.
Baca juga: 6 Orang Pesta Narkoba di Bangkalan, Sabu Dibeli secara Patungan
Ia mengakui telah menerima narkotika jenis sabu yang dititip HK, kemudian anggota Satreskoba melakukan penggeledahan di pinggir gunung belakang rumah H.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 10 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Setelah selesai melakukan penggeledahan, H dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yasmara memaparkan total sabu yang diamankan seberat 13,15 gram dan berat netto menjadi 10,15 gram, uji lab di BPOM 0,05 gram serta dimusnahkan 9,9 gram dan untuk persidangan 0,20 gram.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.