SEMARANG, KOMPAS.com - Kurir sabu dan pil ekstasi jaringan Fredy Pratama mendapatkan upah hingga ratusan juta jika berhasil mengantar barang haram itu ke lokasi tujuan.
Seorang kurir yang berhasil diamankan Polda Jawa Tengah (Jateng) berinisial PR mengaku sudah mengantarkan sabu dan ekstasi jaringan Fredy Pratama sebanyak tiga kali.
"Sama ini tiga kali," kata PR saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera
Sebelum ditangkap Polda Jateng, PR dijanjikan akan diberikan upah sebanyak Rp 100 juta jika berhasil mengantar barang tersebut ke lokasi tujuan.
"Pertama dapat Rp 62 juta, kedua Rp 85 juta, yang ketiga ini Rp 100 juta," ungkap dia.
PR mengaku mengambil barang tersebut dari Lampung, Sumatera yang sudah dikemas dalam bentuk barang berupa tumpukan koper berisi sabu dan ekstasi.
"Saya lupa daerahnya. Sudah dikemas dalam bentuk barang berupa koper. Kita tak boleh tahu," paparnya.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kalsel, Sabu 5 Kilogram Dikemas dalam Popok
Sebelumnya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA bersama sejumlah barang bukti.
Mereka ditangkap terkait kasus narkoba.
"Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi," jelas Luthfi.
Menurutnya, penangkapan ini diklaim dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba jaringan Fredy Pratama itu.
Baca juga: 1.826 Pengguna Knalpot Brong di Banyumas Ditindak, Mayoritas Anak Sekolah
Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.
"Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 di mana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kilogram dan ekstasi sebanyak 250 butir," kata dia.
Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada Rabu (21/2/204) melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi," ujar Luthfi.
Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil box yang seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan.
"Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya.
Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.