BANYUMAS, KOMPAS.com - Sebanyak 1.826 pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot tidak standar atau brong di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditindak polisi.
Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah mengatakan, pelanggaran itu terjaring razia yang dilakukan selama Januari-Februari 2024.
"Penindakannya berupa 1.253 teguran dan 573 tilang. Kendaraan yang ditilang terdiri dari 560 motor dan 13 mobil," kata Pandu kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Sanksi Penggunaan Knalpot Brong, Apa Saja?
Pandu mengungkapkan, pelanggaran tersebut sebagian besar dilakukan oleh kalangan remaja. Mereka terjaring razia di wilayah perkotaan hingga pinggiran.
"Usia pelanggar rata-rata remaja, kebanyakan adalah anak sekolah. Makanya kemarin kami juga melakukan penertiban di sekolah-sekolah," ujar Pandu.
Untuk memberikan efek jera, kendaraan yang menggunakan knalpot brong ditahan selama sebulan di kantor Satlantas Polresta Banyumas.
"Mulai hari ini kendaraan sudah mulai bisa dikeluarkan," kata Pandu.
Baca juga: Operasi Knalpot Brong di Purworejo, Polisi: Sebagian Besar yang Terjaring adalah Pelajar
Pemilik yang akan mengambil kendaraan diharuskan membawa bukti pembayaran tilang, surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan membawa knalpot standar.
Pemilik nantinya akan diminta mengganti knalpot tersebut di tempat.
"Pemilik kendaraan juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi menggunakan knalpot brong. Knalpot brong yang telah diganti kami sita untuk dimusnahkan," jelas Pandu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.