Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Knalpot Brong di Purworejo, Polisi: Sebagian Besar yang Terjaring adalah Pelajar

Kompas.com - 05/01/2024, 20:35 WIB
Bayu Apriliano,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Jajaran Satlantas Polres Purworejo baru-baru ini melakukan operasi sepeda motor berknalpot brong.

Kegiatan ini sesuai dengan Program Jawa Tengah Zero Knalpot Brong yang dicanangkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmat Luthfi.

"Operasi dilaksanakan dua hari, dan kami berhasil mengamankan puluhan sepeda motor. Sebagian besar yang terjaring operasi adalah pelajar," ucap Kasat Lantas AKP Untung Ariyono, Jumat (5/1/2023).

Baca juga: Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka, Ini Sanksinya...

Baca juga: Angka Kecelakaan di Banyuwangi Meningkat, 1.304 Kejadian, 220 Korban Jiwa

Salah satu titik operasi yakni di sekitar Kolam Renang Arta Tirta tepatnya di Jalan Purworejo-Magelang.

Sedikitnya ada 20 unit sepeda motor dengan knalpot brong berhasil diamankan.

Kendaraan ini boleh diambil kembali dengan syarat pemilik kendaraan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.

Mereka juga harus menunjukkan surat-surat kelengkapan berlalu lintas.

Baca juga: Penjelasan TNI AD soal Video Viral Oknum Prajurit Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot

Pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan dan testimoni untuk tidak mengulangi kesalahannya kembali.

"Selain melakukan penindakan di jalan, kami juga melakukan sosialisasi di bengkel variasi motor dan sekolahan," kata Kasat.

Dijelaskan, semua masyarakat diimbau untuk mendukung program zero knalpot brong di wilayah hukum Polda Jateng.

Baca juga: Saat Rombongan Pesilat Kocar-kacir Dikejar Warga yang Terganggu Knalpot Brong...

Sosialisasi larangan knalpot brong

Bengkel variasi motor juga diminta untuk tidak menjual knalpot brong secara bebas. Sosialisasi di sekolah juga penting, sebab yang terjaring operasi knalpot brong kebanyakan pelajar.

"Regulasi yang kami tekankan dalam sosialisasi yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1. Di mana di pasal tersebut jelas diatur setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot terancam pidana," jelasnya.

Terpisah, Karyawan Bengkel Bintang Jaya Motor (BJM) Jalan KH A Dahlan, Nia Damayanti mengamini, bengkel tempat dirinya bekerja sempat didatangi polisi yang melakukan sosialisasi terkait knalpot brong.

"Kamis kemarin sosialisasi knalpot brong dilakukan polisi, kami tidak boleh menjual atau memasang knalpot brong sembarangan. Boleh dipasang tetapi di tempat tertentu, seperti lomba trail atau modifikasi motor," katanya, Jumat.

Baca juga: Bunuh Pria yang Menegurnya Pakai Knalpot Brong, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com