JEMBER, KOMPAS.com – RS (19), warga Desa Wonosari, Kecamatan Tempurejo, tega membunuh WG (40), pada Minggu (12/12/2021).
Alasannya, RS tak terima ditegur WG yang merasa terganggu dengan suara sepeda motor pelaku. Motor yang digeber pelaku itu memakai knalpot brong.
Baca juga: Pengungsi Letusan Gunung Semeru di Jember Capai 222 Jiwa, Tersebar di 8 Kecamatan
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, WG menegur RS sambil membawa palu dan martil. Tujuannya, untuk menakut-nakuti pemuda tersebut.
"WG sempat membawa alat palu atau martil untuk menakut-nakuti RS yang kala itu sedang membuat kericuhan dari suara knalpot brong sepedanya", kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (21/12/2021).
Namun, RS tak takut dengan palu yang dibawa WG. Pelaku dan korban sempat cekcok dan berkelahi.
Lalu, RS merebut palu dari tangan WG. Pelaku lalu memukul kepala korban.
"Tanpa berpikir panjang RS memukulkan palu ke kepala WG sebanyak tiga sampai empat kali hingga WG tidak sadar diri dan meninggal dunia akibat pukulan keras," kata Yogi.
Saat mengetahui korban tewas, pelaku melarikan diri dan sempat menjadi buronan polisi. Sementara korban ditemukan warga sudah tidak bernyawa di sekitar rumahnya.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: 46 Rumah Rusak karena Gempa M 5,1 di Jember, BMKG Soroti Kualitas Bangunan
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu, pakaian korban, hasil visum, dan sepeda motor milik pelaku serta korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni KUHP 338 dengan ancaman penjara 15 tahun, serta subsider pasal KUHP 351 ayat (3) dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.