KULON PROGO, KOMPAS.com – Dua orang berkomplot dalam penipuan jual beli lahan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
PS (33), asal Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dan N (68) asal Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo, berpura-pura menjadi anak dan ayah dalam proses jual beli tanah.
Mereka menjual tanah milik P (71), ayah dari PS, ke perusahaan pemasaran perumahan yang berkantor di Kalurahan Bendungan, Wates.
Merasa tertipu, perusahaan ini melaporkan perbuatan kedua pelaku ke polisi.
Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan, Buronan Interpol Asal Jepang Ditangkap di Batam
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kulon Progo,” kata AKP Dian Purnomo, Kepala Satuan Reskrim Polres Kulon Progo, Jumat (23/2/2024).
Tanah ini milik ayah dari PS, yang berada di Padukuhan Janturan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
Tanah dalam dua sertifikat, yakni sertifikat hak milik (SHM) nomor 1197 seluas 419 meter persegi dan SHM nomor 1196 seluas 319 meter persegi.
PS menawarkan tanah itu ke perusahaan pemasaran pada 21 Desember 2023.
Namun, PS mengaku sertifikat masih dalam penguasaan BPR di Sleman dan mereka sudah tidak sanggup mengangsur pinjaman.
PS menawarkan perusahaan melunasi pinjaman itu. Perusahaan tertarik membeli tanah itu setelah mereka survei lokasi. Mereka mengaku sanggup menutup pinjaman.
Perusahaan menyerahkan uang Rp 350.000.000 dan melunasi pinjaman PS pada 30 Januari 2024. Pertemuan berlangsung di kantor perusahaan.
PS juga meminta uang beberapa kali hingga total Rp 120.000.000.
N dilibatkan dalam transaksi ini dengan berpura-pura menjadi ayah PS.
Perusahaan pemasaran perumahan baru mengukur ulang lahan tanah yang dibelinya pada 15 Februari 2024. Perusahaan datang bersama notaris dan petugas pertanahan.
Mendadak, seorang warga mengaku bernama P menghalangi proses pengukuran itu. Ia mengaku sebagai pemilik sah dari lahan. P menunjukkan KTP-nya dan juga menegaskan tidak berniat menjual tanah miliknya.