Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Hak Angket Dinilai Kurang Tepat untuk Usut Kecurangan Pemilu

Kompas.com - 23/02/2024, 18:55 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dan menyelidiki kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai kurang tepat.

"Hak angket ini bagian dari hak yang dimiliki oleh DPR, tetapi dalam konteks pemilu sebetulnya tidak masuk ke dalam hak angket," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Fathul Muin kepada wartawan di Serang, Jumat (23/2/2024).

Fathul menjelaskan, setiap perselisihan kecurangan dalam Pemilu hanya bisa diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Kisah Anggota Polisi Kawal Logistik Pemilu di Keerom, Lewati Sungai Banyak Buaya selama 8 Jam

Menurut Fathul, perselisihan dan pelanggaran pada pesta demokrasi seharusnya diselesaikan di MK dan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Sehingga, lanjut Fathul, hak angket tidak akan berpengaruh pada penundaan atau pembatalan hasil Pemilu sesuai dengan pasal 24 c ayat 1.

"Hak angket itu tidak berpengaruh karena konstitusi sudah menyatakan itu mutlak kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," tutur dia.

Baca juga: Bawaslu Sikka Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Saat Penghitungan Suara

Fathul meminta semua pihak dapat melihat secara objektif, meskipun banyak opini yang berkembang bahwa masyarakat tidak percaya ke MK.

"Negara Indonesia ini negara hukum, semuanya harus bersumber dari ketentuan undang-undang tidak hanya mengacu pada perkembangan opini semata," imbuh dia.

Direktur Pasca Sarjana Untirta Banten, Aan Asphianto menambahkan, bila ada pihak yang merasa dicurangi, dapat menggunakan jalur konstitusional.

Dikatakan Aan, pihak yang dirugikan agar melengkapi bukti-bukti, lalu melaporkannya melalui jalur Bawaslu hingga MK.

"Jadi kalau ada pelanggaran kumpulkan alat buktinya, kemudian digugat ke Bawaslu kalau tidak puas ya ke MK, bukan hak angket," pungkas Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com