Salin Artikel

Wacana Hak Angket Dinilai Kurang Tepat untuk Usut Kecurangan Pemilu

SERANG, KOMPAS.com - Wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dan menyelidiki kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai kurang tepat.

"Hak angket ini bagian dari hak yang dimiliki oleh DPR, tetapi dalam konteks pemilu sebetulnya tidak masuk ke dalam hak angket," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Fathul Muin kepada wartawan di Serang, Jumat (23/2/2024).

Fathul menjelaskan, setiap perselisihan kecurangan dalam Pemilu hanya bisa diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diatur dalam undang-undang.

Menurut Fathul, perselisihan dan pelanggaran pada pesta demokrasi seharusnya diselesaikan di MK dan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Sehingga, lanjut Fathul, hak angket tidak akan berpengaruh pada penundaan atau pembatalan hasil Pemilu sesuai dengan pasal 24 c ayat 1.

"Hak angket itu tidak berpengaruh karena konstitusi sudah menyatakan itu mutlak kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," tutur dia.

Fathul meminta semua pihak dapat melihat secara objektif, meskipun banyak opini yang berkembang bahwa masyarakat tidak percaya ke MK.

"Negara Indonesia ini negara hukum, semuanya harus bersumber dari ketentuan undang-undang tidak hanya mengacu pada perkembangan opini semata," imbuh dia.

Direktur Pasca Sarjana Untirta Banten, Aan Asphianto menambahkan, bila ada pihak yang merasa dicurangi, dapat menggunakan jalur konstitusional.

Dikatakan Aan, pihak yang dirugikan agar melengkapi bukti-bukti, lalu melaporkannya melalui jalur Bawaslu hingga MK.

"Jadi kalau ada pelanggaran kumpulkan alat buktinya, kemudian digugat ke Bawaslu kalau tidak puas ya ke MK, bukan hak angket," pungkas Aan.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/185504978/wacana-hak-angket-dinilai-kurang-tepat-untuk-usut-kecurangan-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke