PALEMBANG, KOMPAS.com-Sebanyak dua calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang melapor dugaan jual beli suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan.
Kedua caleg itu berasal dari Partai Nasdem yakni Riko Aprisal yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Empat Lawang dan Ridho Kurnia yang maju di Dapil 5 Empat Lawang.
Pengacara dua caleg pelapor, Hasanal Mulkan, mengatakan surat suara yang diduga perjual belikan tersebut merupakan surat suara lebih yang ada di TPS Desa Bandar Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Oknum penjual surat suara tersebut menurutnya adalah petugas KPPS.
“Surat suara tersebut dijual Rp 100.000 per lembar, mereka jual ke partai lain,” kata Mulkan ketika berada di Bawaslu Sumsel, Kamis (21/2/2024).
Baca juga: Antisipasi Jual Beli Suara, Bawaslu Jabar Larang Warga Bawa Ponsel ke Bilik Suara
Bukan hanya itu, Mulkan menyebut bahwa mereka juga kesulitan mendapatkan salinan form C1 hasil dari petugas KPPS.
Mereka sengaja menyimpan hasil Pemilu tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Padahal seharusnya diberikan secara transparan, kami memiliki bukti itu,” ujarnya.
Dengan adanya temuan tersebut, Mulkan berharap agar dilakukan Pemilu ulang untuk Pileg di TPS Desa Bandar Agung.
Selain itu, petugas KPPS pun harus diganti karena dinilai tidak netral.
“Kami minta Bawaslu segera menindak lanjuti laporan ini, kami minta pemilu ulang,” kata dia.
Baca juga: Partai Buruh Soroti DPS Pemilu 2024, Ingatkan KPU Potensi Jual Beli Suara
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi menjelaskan, mereka saat ini masih memeriksa terkait pelanggaran pemilu atas dugaan jual beli surat suara tersebut.
Mereka pun sudah menginstruksikan kepada Bawaslu Empat Lawang melakukan langkah- langkah lanjutan mulai dari memanggil dan mengklarifikasi Panwascam.
“Apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan masing-masing TPS didapatkan bukti seperti yang dilaporkan, maka Bawaslu setempat segera untuk menginstruksikan Panwascam untuk melaksanakan perhitungan suara ulang pada TPS-TPS bermasalah di tingkat Kecamatan,” ungkap Naafi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.