Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pemalsuan Surat untuk Sertifikat Tanah di Tegal, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari

Kompas.com - 22/02/2024, 18:07 WIB
Tresno Setiadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota melimpahkan kasus pemalsuan surat dalam proses diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM) lahan yang menjerat Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Kamis (22/2/2024).

Sebelumnya, Sarinah dilaporkan ke polisi oleh seseorang yang merasa dirugikan sebagai pemilik tanah sebenarnya yaitu Rokhayah seorang pengusaha bus PO Dewi Sri yang masih tinggal satu kelurahan dengan tersangka.

Baca juga: CEK FAKTA: Penjelasan soal Surat Suara di Kabupaten Tegal Sudah Tercoblos Paslon 2

"Sudah P21 kita kirim barangbukti dan tersangka ke kejaksaan hari ini," kata Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Dijelaskan Darwan, tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Jadi kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Pemalsuan dokumen, tandatangan, dan lainnya dalam pengajuan sertifikat itu ada data-data dan dokumen-dokumen yang dipalsukan. Tersangka ini yang menggunakan data-data diduga palsu," kata Darwan.

Darwan mengungkapkan, tersangka sempat dilakukan penahanan selama satu hari hingga akhirnya diserahkan ke Kejari.

"Sempat kita tahan sehari, kemudian ditangguhkan. Kalau di kejaksaan ditahan atau tidak, kita tidak tahu. Yang jelas hari ini setelah diserahkan ke kejaksaan tahap 2 nanti terserah kejaksaan ditahan atau tidak. Itu sudah wewenang jaksa," kata Darwan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tegal, Priyo Sayogo membenarkan pihaknya telah menerima berkas kasus tersebut termasuk tersangka dan barang bukti.

"Jadi benar kita laksanakan tahap 2, atas nama tersangka Hj Sarinah, dan sejumlah barang bukti," kata Priyo kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Priyo mengatakan, meski belum diputuskan, namun sementara tidak dilakukan penahanan tersangka karena beberapa pertimbangan.

"Kemungkinan sementara tidak ada penahanan. Selain ada permohonan dari pihak tersangka, ada beberapa pertimbangan juga dari kami. Meski belum kita putuskan bagaimana nanti," kata Priyo.

Baca juga: Oknum di Subang Diselidiki Terkait Pemalsuan Surat Izin Bawa 226 Anjing Masuk Jateng

Selanjutnya, tambah Priyo, pihaknya masih akan bekerja hingga 20 hari ke depan sebelum akhirnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Kami masih punya waktu 20 hari ke depan sebelum kita limpahkan ke PN tegal. Setelah itu untuk diketahui kapan hari sidangnya," ujar Priyo.

Sebelumnya, Rokhayah melaporkan Sarinah tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam tahap awal melakukan proses untuk diterbitkannya SHM atas nama dua anak Sarinah. Laporan ke polisi dilakukan pada 1 November 2022.

Sarinah diadukan atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada bulan Oktober 2022 di Jl. Samadikun RT 005 RW 01, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Regional
Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com