Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari di Kepulauan Tanimbar Ditangkap Setelah "Jual" 12 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 22/02/2024, 13:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Pria berinisial EKM (31) itu diduga diringkus setelah 12 kali menjual anak perempuan di bawah umur untuk bisnis prostitusi.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan, tersangka diringkus di sebuah kamar penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, pada Jumat (12/2/2024) malam.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi serta ponsel milik korban dan pelaku.

"Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi untuk menjual para korban ke pria hidung belang," kata Umar kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Kakek 74 Tahun di Tanimbar Maluku Berulang Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Ia menjelaskan, tersangka menjual korban ke pria hidung belang dengan harga Rp 500.000.

Dari setiap transaksi yang dilakukan, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 400.000, sedangkan korban hanya mendapat jatah Rp 100.000.

"Jadi sekali layani tamu harganya itu Rp 500.000, biasanya korban disuruh melayani dua tamu sehari jadi sekali layani tamu tersangka dapat Rp 400.000 dan korban hanya Rp 100.000," ungkapnya.

Ia menegaskan, perbuatan tersangka merupakan kejahatan yang harus dihukum berat.

"Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur. Pelaku harus diberi tindakan hukum tegas,” tegasnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari menambahkan, tersangka menjadi muncikari dan terlibat dalam bisnis prostitusi karena terdesak masalah ekonomi.

Ia mengaku, salah satu korbannya adalah keponakannya sendiri. Para korban anak ini umumnya diimingi pekerjaan, namun malah dijual oleh tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahkan ada 12 korban yang telah dijual untuk melayani pria hidung belang di Kepulauan Tanimbar. Salah satu korban itu keponakan tersangka sendiri,” ungkapnya.

Handry menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang terlibat kasus prostitusi.

Adapun para korban anak yang dijual tersangka kini tengah mendapat pendampingan dari Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Korban anak tersebut saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com