SERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten, menemukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, mempromosikan calon legislatif (caleg) saat membagikan surat pemberitahuan atau C6 ke pemilih.
"C6 dibagikan pakai stiker, pakai spesimen surat suara untuk dua caleg berbeda, DPRD Kota Serang dan DPRD Provinsi dari dua partai berbeda. Ini petunjuknya sudah klop," kata Komisioner Divisi Pelanggaran dan Hukum Bawaslu Kota Serang, Fierly MM kepada wartawan, Selasa (13/2/2024) malam.
Baca juga: Datang ke Serang, Menteri ATR/BPN Bagikan Langsung 10 Sertifikat Tanah
Fierly mengungkapkan, KPPS yang membagian C6 kepada calon pemilih dan menyelipkan stiker caleg dari satu orang.
"Lebih dari satu orang (KPPS) sasarannya lebih dari satu pemilih otomatis yang Cilaku, KPPS membgikan C6 sama striker," ujar dia.
Baca juga: Anggota KPPS Diopname, Pemungutan Suara di TPS Pangkalpinang Molor
Saat ini, kata Fierly, Bawaslu sedang mendalaminya dan belum 100 persen rampung melakukan penanganan.
Namun, bukti-bukti kuat dugaan pelanggaran itu sudah dikantongi Bawaslu Kota Serang.
Meski begitu, anggota KPPS yang diduga melanggar masih tetap bekerja pada hari pemungutan suara dengan pengawasan ketat.
"Investigasinya pertama kita harus pelan- pelan, harus komprehensif dulu bahwa mereka tetap bekerja sebagai penyelenggara pemilu, kecuali sudah selesai jelas," ujar Fierly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.