Salin Artikel

Bawaslu Kota Serang Temukan KPPS Selipkan Stiker Caleg di Formulir C6

SERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten, menemukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, mempromosikan calon legislatif (caleg) saat membagikan surat pemberitahuan atau C6 ke pemilih.

"C6 dibagikan pakai stiker, pakai spesimen surat suara untuk dua caleg berbeda, DPRD Kota Serang dan DPRD Provinsi dari dua partai berbeda. Ini petunjuknya sudah klop," kata Komisioner Divisi Pelanggaran dan Hukum Bawaslu Kota Serang, Fierly MM kepada wartawan, Selasa (13/2/2024) malam.

Fierly mengungkapkan, KPPS yang membagian C6 kepada calon pemilih dan menyelipkan stiker caleg dari satu orang.

"Lebih dari satu orang (KPPS) sasarannya lebih dari satu pemilih otomatis yang Cilaku, KPPS membgikan C6 sama striker," ujar dia.

Saat ini, kata Fierly, Bawaslu sedang mendalaminya dan belum 100 persen rampung melakukan penanganan.

Namun, bukti-bukti kuat dugaan pelanggaran itu sudah dikantongi Bawaslu Kota Serang.

Meski begitu, anggota KPPS yang diduga melanggar masih tetap bekerja pada hari pemungutan suara dengan pengawasan ketat.

"Investigasinya pertama kita harus pelan- pelan, harus komprehensif dulu bahwa mereka tetap bekerja sebagai penyelenggara pemilu, kecuali sudah selesai jelas," ujar Fierly.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/14/115521078/bawaslu-kota-serang-temukan-kpps-selipkan-stiker-caleg-di-formulir-c6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke