LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Dua murid Sekolah Dasar (SD) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial K (6) dan A (8) dicabuli penjaga sekolah, LS (36).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan, kejadian bermula ketika kedua korban sedang menunggu jemputan di Pos Satpam sekolah yang juga tempat LS bekerja.
Di sana, pelaku mengajak K dan A masuk ke dalam pos diiming-imingi menonton film di telepon seluler (ponsel).
Baca juga: Suami di Lubuklinggau Antar Istrinya Berobat ke Rumah Sakit Pakai Gerobak, Ini Kisahnya
Ketika masuk ke dalam pos, LS melancarkan aksinya hingga kepergok seorang wali murid inisial N. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke orangtua korban sehingga pelaku ditangkap polisi.
“Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang tinggal di perumahan komplek sekolah,” kata Hendrawan, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Kronologi Polisi Tabrak Siswa hingga Tewas di Lubuklinggau, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
LS diduga kuat melakukan aksi cabul tersebut karena memiliki ketertarikan dengan anak kecil. Karena itu polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu ponsel yang digunakannya untuk merayu korban. Selain itu, pakaian yang digunakan korban juga telah diambil polisi sebagai barang bukti tambahan.
“Untuk sekarang pelaku masih kami periksa, termasuk sudah berapa kali melakukannya kepada korban atau dugaan korban lain,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, LS terancam dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan penjara selama 15 tahun.
“Pelaku saat ini masih ditahan dan kami periksa untuk dikembangkan,” jelas Kasat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.