Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadis ESDM NTB Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Tambang Pasir Besi

Kompas.com - 13/02/2024, 16:48 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2013-2021 Muhammad Husni divonis 5 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Husni terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undanga-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad  Husni telah  terbukti dan secara sah dan meyakinkan kesalahan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana ke pada terdakwa 5 tahun (penjara)," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mukhlassuddin, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Remaja Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang Galian C Gowa Sulsel

Selain vonis 5 tahun penjara, terdakwa Husni juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti selama 2 bulan," kata Mukhlassuddin.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT Anugrah Mitra Graha (AMG) melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Kepala Cabang AMG Divonis 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, nama Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi dan Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Rinus Adam Wakum telah terlebih dahulu mendapatkan vonis hukum dari hakim Pengadilan Tipikor NTB, pada Jumat (5/1/2024) malam.

Adapun Po Swandi divonis 13 tahun penjara dan Rinus Adam Wakum divonis 14 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Regional
Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Regional
Duduk Perkara Hoaks ODGJ 'Dijual' Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Duduk Perkara Hoaks ODGJ "Dijual" Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Regional
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Regional
Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com