LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan lima tersangka kasus pembakaran pipa Sistem Penyediaan Air Minim (SPAM) Pantai Selatan tepat di Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kelima pelaku tersebut, yakni HR, SU, SE, MH, dan MA, yang berasal dari Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
"Kita amankan hari Sabtu (6/1/2024) kemarin di rumah masing-masing," kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra melalui sambungan telepon, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Imbas Pipa Bocor, Air PAM di Rumah Warga Batam Keruh dan Bercacing
Dijelaskan Dharma, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku HR bertugas menuangkan solar sampai habis ke bagian tumpukan pipa SPAM. Kemudian SU berperan menyulut api menggunakan korek api.
Sedang SE dan MA mengumpulkan kelapa kerung di atas tumpukan 36 pipa yang dibakar oleh SU.
"Jadi MH mencari kain selanjutnya membakar menggunakan korek dan menaruh kain yang dibakar di atas pipa. Sedangkan MA dan SE ini yang mengumpulkan daun kelapa kering kemudian menaruh di atas tumpukan pipa," kata Dhrama.
Disampaikan Dharma, pihaknya masih melakukan pendapalam atas motif pembakaran SPAM tersebut.
Sejauh ini ada 14 orang saksi telah diperiksa terkait kasus pembakaran 36 pipa SPAM Pantai Selatan tersebut.
"Ya, total ada 14 saksi diperiksa terkait kelima tersangka," kata Dhrama.
Baca juga: Kebakaran Gudang Pipa Paralon di Banjarmasin, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
Kelima tersangka diancam 187 KUHP tentang perusakan pembakaran dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Diketahui pembakaran pipa SPAM berukuran 10 in tersebut terjadi pda Kamis siang (4/1/2024) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.