Salin Artikel

Eks Kadis ESDM NTB Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Tambang Pasir Besi

Husni terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undanga-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad  Husni telah  terbukti dan secara sah dan meyakinkan kesalahan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana ke pada terdakwa 5 tahun (penjara)," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mukhlassuddin, Selasa (13/2/2024).

Selain vonis 5 tahun penjara, terdakwa Husni juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti selama 2 bulan," kata Mukhlassuddin.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT Anugrah Mitra Graha (AMG) melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, nama Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi dan Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Rinus Adam Wakum telah terlebih dahulu mendapatkan vonis hukum dari hakim Pengadilan Tipikor NTB, pada Jumat (5/1/2024) malam.

Adapun Po Swandi divonis 13 tahun penjara dan Rinus Adam Wakum divonis 14 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2024/02/13/164854978/eks-kadis-esdm-ntb-divonis-5-tahun-penjara-karena-korupsi-tambang-pasir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke