Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketuanya Jadi Tersangka, KPU Lubuklinggau Tunjuk Plh

Kompas.com - 28/12/2023, 15:25 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan ketua setelah Topandri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menewaskan dua bocah perempuan kakak beradik.

Kabar  tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata, Kamis (28/12/2023).

Andika menjelaskan, dalam rapat pleno yang digelar oleh KPU Lubuklinggau, Bambang Irawan yang sebelumnya adalah komisioner bidang teknis.

“Pleno KPU Kota Lubuk Linggau sudah menunjuk Saudara Bambang Irawan sebagai Plh ketua,” kata Andika.

Baca juga: Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak 2 Kakak Beradik di PALI hingga Tewas Terancam Penjara 6 Tahun

Setelah penetapan tersangka tersebut, Andika memastikan bahwa proses tahapan pemilu di Lubuklinggau tidak akan terganggu. Sebab, ada tiga komisioner lain yang masih dapat bekerja dengan baik.

“KPU dibangun berdasarkan sistem kerja yang sudah baik. Jadi, ketika ada komisioner yang berhalangan, maka ada mekanisme internal yang ditempuh agar persiapan Pemilu 2024 tetap berjalan,”ujarnya.

Semenatara itu, Anggota Divisi Teknis KPU Sumsel Handoko menambahkan, jabatan empat komisioner KPU Lubuklinggau akan habis pada Januari 2024 mendatang. Saat ini terdapat tiga komisioner lain yang aktif untuk menjalankan tugas.

"Januari nanti masa jabatan KPU Lubuklinggau akan habis, jadi mereka tinggal bekerja beberapa hari lagi," jelasnya.

Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Kakak Beradik di PALI Dimakamkan Satu Liang Lahad

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan Topandri yang merupakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Lubuklinggau sebagai sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan dua kakak beradik tewas.

Penetapan tersangka tersebut setelah Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara. Hasil pemeriksaan Topandri dan olah TKP, petugas menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh tersangka saat kecelakaan tersebut berlangsung.

“Hasil gelar perkara dinaikan dari penyidikan dan penyidikan dan menetapkan pengemudi sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto, Kamis (28/12/2023).

Kukuh mengungkapkan, unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri adalah mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ dengan kecepatan tinggi saat melintas di desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Karena tidak memahami medan, ia pun lalu menabrak sepeda motor honda Beat yang dikendarai oleh CK (13) bersama adiknya A (7) dan B (14).

Akibatnya, CK dan A pun tewas di tempat karena mengalami luka parah. Sementara, B mengalami patah kaki dan kini sedang menjalani proses operasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com