Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak 2 Kakak Beradik di PALI hingga Tewas Terancam Penjara 6 Tahun

Kompas.com - 27/12/2023, 14:25 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALI, KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topriandi terancam penjara selama 6 tahun.

Topriandi diduga lalai dalam mengemudi hingga menabrak dua kakak beradik yang mengendarai sepeda motor hingga tewas ketika melintas di jalur alternatif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Adapun kedua korban yang tewas tersebut adalah CK (13) pelajar SMP dan A (7) murid SD.

Sementara, satu korban lagi bernama B (14) kini harus menjalani operasi di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang karena mengalami patah kaki.

Baca juga: Kendarai Mobil, Ketua KPU Kota Lubuklinggau Tabrak 2 Siswi SD di PALI hingga Korban Tewas

Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto menjelaskan, mereka akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap Topriandi sebagai pengemudi.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara Topriandi pun mengakui bahwa ia lalai dalam mengemudi sehingga mobil Toyota Rush dengan Nopol B 2473 POZ, menabrak sepeda motor korban yang berbonceng tiga ketika melintas di lokasi kejadian.

“Kami menekankan adanya unsur kelalaian dari si pengendara mobil, pengendara tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi,”kata Kukuh, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Kakak Beradik di PALI Dimakamkan Satu Liang Lahad

Kukuh menerangkan, adapun pasal yang bakal dikenakan tersebut adalah  Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Ayat 4, tertulis bahwa kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan pidana penjara selama 6 tahun.

"Ancaman pasal tersebut ialah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya.

Ia menyebutkan, mereka saat ini telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap Topandri.

Setelah itu, hasil gelar perkara nantinya akan menentukan status hukum ketua KPU Lubuklinggau tersebut.

“Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,dua siswi kakak beradik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan berinisial CK(13) dan adiknya, A (7) tewas ditabrak mobil Toyota Rush bernopol B 2473 POZ. 

Saat kejadian, kedua korban menaiki motor bertiga dan satu korban lainnya, B (14) mengalami luka-luka. B saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang. 

Terungkap bahwa mobil tersebut dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri.

Saat dihubungi melalui telepon, Topandri mengakui terlibat kecelakaan menabrak sepeda motor yang menewaskan kakak beradik.

Topandri mengatakan kasus tersebut akan diselesaikan secara damai dan meminta ketua desa setempat untuk mediasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com