PALI, KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topriandi terancam penjara selama 6 tahun.
Topriandi diduga lalai dalam mengemudi hingga menabrak dua kakak beradik yang mengendarai sepeda motor hingga tewas ketika melintas di jalur alternatif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Adapun kedua korban yang tewas tersebut adalah CK (13) pelajar SMP dan A (7) murid SD.
Sementara, satu korban lagi bernama B (14) kini harus menjalani operasi di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang karena mengalami patah kaki.
Baca juga: Kendarai Mobil, Ketua KPU Kota Lubuklinggau Tabrak 2 Siswi SD di PALI hingga Korban Tewas
Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto menjelaskan, mereka akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap Topriandi sebagai pengemudi.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara Topriandi pun mengakui bahwa ia lalai dalam mengemudi sehingga mobil Toyota Rush dengan Nopol B 2473 POZ, menabrak sepeda motor korban yang berbonceng tiga ketika melintas di lokasi kejadian.
“Kami menekankan adanya unsur kelalaian dari si pengendara mobil, pengendara tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi,”kata Kukuh, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Kakak Beradik di PALI Dimakamkan Satu Liang Lahad
Kukuh menerangkan, adapun pasal yang bakal dikenakan tersebut adalah Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Ayat 4, tertulis bahwa kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan pidana penjara selama 6 tahun.
"Ancaman pasal tersebut ialah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya.
Ia menyebutkan, mereka saat ini telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap Topandri.
Setelah itu, hasil gelar perkara nantinya akan menentukan status hukum ketua KPU Lubuklinggau tersebut.
“Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,dua siswi kakak beradik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan berinisial CK(13) dan adiknya, A (7) tewas ditabrak mobil Toyota Rush bernopol B 2473 POZ.
Saat kejadian, kedua korban menaiki motor bertiga dan satu korban lainnya, B (14) mengalami luka-luka. B saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang.
Terungkap bahwa mobil tersebut dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri.
Saat dihubungi melalui telepon, Topandri mengakui terlibat kecelakaan menabrak sepeda motor yang menewaskan kakak beradik.
Topandri mengatakan kasus tersebut akan diselesaikan secara damai dan meminta ketua desa setempat untuk mediasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.